Trend Hijab Masa Kini di Mata Agama Islam
Dalam agama islam, Allah memerintahkan pada kaum wanita untuk memelihara & menutup auratnya. Selain karena perintah Allah, dengan menutup aurat akan menambah pahala kita, menjauhkan diri dari hawa nafsu laki-laki, serta menunjukkan kebanggaan kita sebagai kaum muslim. Dan salah satu cara untuk menutup aurat adalah dengan menggunakan hijab/jilbab. Hal tersebut telah menjadi suatu kewajiban bagi kaum wanita dimana jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan akan mendapat dosa. Meskipun begitu, acapkali kita temui orang-orang yang menganggap bahwa hijab/jilbab itu kuno, tertutup, tidak fashionable dan menghambat aktivitas, terutama bagi wanita karir.
Seiring dengan perkembangan zaman khususnya dibidang fashion yang semakin maju seperti saat ini, membawa pengaruh serta perubahan pada cara penggunaan hijab/jilbab pada kaum wanita (baik pengaruh yang datangnya dari dalam/luar negeri). Hijab Modern. Saat ini kaum wanita yang berhijab/jilbab tidak perlu khawatir terlihat kuno saat menggunakan jilbab karena saat ini penggunaan hijab/jilbab telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga membuat kaum wanita terlihat lebih modis, elegan dan femimin. Kaum wanita yang berhijab/jilbab dapat memodifikasi tampilannya dengan busana muslimah, celana jeans, serta acecories lainnya. Meskipun begitu, saat ini banyak kita temui cara pemakaian busana muslim & hijab/jilbab yang justru sebenarnya tidak sesuai dengan syariat agama islam. Banyak sekali kaum wanita yang justru tampil berlebihan, menggunakan berbagai macam acecorries, menggunakan pakaian press body (ketat), pakaian berbahan tipis (transaparan), kerudung yang pendek dan tidak menutupi bagian tubuh yang menjadi aurat. Hal ini menunjukkan bahwa kaum wanita lebih mementingkan perkembangan mode agar terlihat fashionable, tidak kuno, out of date, dan ketinggalan zaman daripada menutup auratnya dengan benar dan mengikuti cara penggunaan hijab/jilbab yang sesuai dengan syariat islam.
Jilbab/Hijab awalnya adalah sebuah benda yang kemunculanya akibat dari dorongan syariat, artinya munculnya ide budaya materi Jilbab/Hijab adalah berasal dari hukum Allah yang jelas, sudah diberi definisi dan ketentuan apa yang dimaksud, dan dalam kadar seperti apa sesuatu bisa disebut sebagai sebuah Jilbab/Hijab/Kerudung.
Abad ke 7 adalah abad dimana awal perintah berhijab di semenanjung Arabia, kondisi sosial masyarakat jauh dari pengaruh peradaban dua imperium besar yaitu Romawi dan Persia. Jilbab/Hijab sebagai sebuah hasil pemahaman atas dalil agama juga belum mengalami perubahan akibat pengaruh dua pusat kebudayaan dan masih sesuai dengan makna, dan ketentuanya. Hal ini dapat ditarik sebuah pengertian bahwa masyarakat pendukung kebudayaan Jilbab/Hijab pada awalnya masih memegang teguh ketentuan-ketentuan dalil tentang Jilbab/Hijab dan belum terfikirkan untuk merubah makna Hijab/Jilbab. Pasca islam pada abad ke 9-12 mengalami perkembangan dan persebaran mengalami akulturasi dengan kebudayaan lainya, di Negara timur-tengah berkembang model Jilbab/Hijab dengan cadar, burqa, niqop, dan masker, kemudian berkembang pula di Nusantara atau Melayu abad 19 Jilbab/Hijab selendang yang tidak menutupi penuh kepala, dan hanya di selampirkan. Di kawasan timur juga berkembang Jilbab/Hijab dengan motif hiasan tertentu sesuai dengan konteks lingkunganya, tidak sebatas polos tanpa motif, dan lain sebagainya. Faktorya tentu banyak, hal ini terkait dengan kondisi sosial budaya, lingkungan, dan pemahaman atas dalil agama. di Jawa pada abad 19, masih sedikit masyarakat yang memakai Jilbab/Hijab sesuai ketentuan dalil, hanya sebatas selendang yang diselampirkan di kepala, hal ini sebagai dampak pola penyebaran agama islam yang dilakukan oleh Wali Songo yang toleran dengan budaya lokal, sehingga pada waktu itu Wali Songo baru menyampaikan masalah Teologis belum sampai pada masalah fiqih Jilbab/Hijab, karena menyadari bahwa hal ini akan merubah budaya berpakaian masyarakat jawa yang sangat mencolok.
Ketentuan menggunakan Jilbab/Hijab yang sesuai dengan Syar’I/Ajaran Agama Islam adalah
- Menutup seluruh badannya
- Tidak boleh termasuk bagian dari perhiasan atau idak berfungsi sebagai perhiasan
- Kainnya harus tebal, tidak tipis
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya,…dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang,….wanita-wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium aromanya. Padahal aroma surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.”
- Longgar dan tidak ketat agar tidak menampakkan bagian atau lekuk tubuhnya
- Tidak diberi parfum atau wewangian
- Tidak menyerupai laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai orang-orang kafir baik dalam berpakaian yang khas pakaian mereka, ibadah, makanan,perhiasan maupun adat istiadat.
Seiring kemajuan fashion dari masa ke masa, penggunaan jilbab mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan sebutan hijab. Hijab/Jilbab yang digunakan sekarang lebih memiliki ciri fashion yang lebih kental dibandingkan dengan jilbab/hijab yang digunakan kaum wanita pada zaman dahulu. Cara berhijab/jilbab saat ini bermacam-macam dan telah banyak modifikasi, gaya, motif serta trend baru. Pada zaman dahulu penggunaan hijab/jilbab terkesan lebih sederhana dan apa adanya. Sekitar tahun 90-an, Indonesia sempat memiliki gaya berjilbab/hijab dengan menggunakan ciput dan kerudung. Namun pada saat itu kaum remaja menganggap penggunaan hijab/jilbab seperti itu sangatlah kuno. Sangat berbeda sekali dengan penggunaan hijab modern seperti saat ini yang beraneka ragam dan terkesan berlebihan. Model-model hijab/jilbab jaman sekarang ini justru ada yang mengadopsi dari gaya berpakaian orang barat, adapula yang menyimpang/tidak sesuai dengan Syar’I dan adapula yang tidak sengaja mirip dengan cara berpakaian agama lain.
Dengan adanya trend-trend baru dalam hijab modern, banyak sekali kaum wanita yang menggunakan berbagai model hijab/jilbab yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Syar’I seperti dibawah ini, yakni :
– Model hijab/jilbab dengan tonjolan di belakang kepala. Mungkin kaum wanita yang tidak mengetahui apa-apa menganggap bahwa hal tersebut hanyalah hiasan untuk mempercantik hijab mereka. Padahal tanpa disadari, penggunaan hijab seperti itu menyerupai punuk unta dan sangat tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam karena tidak sesuai dengan Syar’i.
Rasulullah SAW dalamm hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berkata :
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku melihat keduanya : 1. kaum yang seperti membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim) 2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggok-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium bau wangi surga ,padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalan sekian dan sekian waktu(jarak yang jauh sekali).”
– Model hijab yang seperti kerudung biarawati
Model hijab dengan memperlihatkan bagian leher seperti gambar diatastanpa disadari mirip dengan pakaian yang dikenakan oleh Biarawati Kristiani. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.” ((HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban))
Oleh karena itu, harusnya kaum wanita lebih memilah-milih model hijab/jilbab yang akan digunakan karena model hijab/jilbab seperti itu dilarang dan menyerupai suatu kaum. Jika ada yang memakai model seperti itu maka ia akan termasuk pada golongan kaum tersebut.
– Kerudung Turban
Model hijab/jilbab seperti ini hanya menutup seluruh bagian rambut kepala hingga telinga saja. Zaman sekarang ini, banyak kaum wanita khususnya anak muda yang menggunakan model seperti ini karena lebih praktis untuk digunakan. Namun, pada kenyataannya model seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan menggunakan hijab/jilbab seperti apa yang diajarkan dalam islam. Yang tidak sesuai yakni, bagian leher serta dada yang Nampak/tidak tertutupi padahal dalam ajaran islam dijelaskan bahwa menggunakan jilbab yang benar haruslah menutupi seluruh bagian badan kecuali muka dan telapak tangan. Hal tersebut sama saja dengan “memakai hijab/jilbab tetapi telanjang”.
0 komentar:
Posting Komentar