selamat datang diblog saya

Jumat, 12 Mei 2017

kriteria jilbab yang syar'i menurut al qur'an

Kriteria Jilbab Syar'i atau syarat jilbab menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah


Kriteria jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend, melainkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika kedua sumber hukum Islam ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau muslimah terlarang membantahnya. Firman Allh SWT :

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al-ahzab : 36)

Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab, tetapi, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagimana yang diperintahkanAllah , maka itu bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatau pakaian di sebut Jilbab jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan:

1.  Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan 

Syarat ini terdapat dalam firman Allah Swt:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)

Juga firman Allah Swt:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59) 

Dua ayat diatas dengan  tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.

Adapun  yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian. 

Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya.

Kedua, ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)

Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak tangan.

Dari kutipan ayat diatas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.

Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)

Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna,  maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)

2.  Bukan berfungi sebagai perhaisan.

Syarat ini berdasarkan firman Allah Swt:

“…Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)

Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.

3.  Kainnya harus tebal, tidak tipis.

Sebagai pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :

“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu Daud)

Adapun fenomena kudung gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana sabda  Rasullullah saw:

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)

4.  Harus longgar, tidak ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.

Diantara maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.

“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).

Rasulullah memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurat.

Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)

5.  Tidak diberi wewangian atau parfum

Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :

“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)

“Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kaliu mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR. muslim)

Alasan pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.

6.  Tidak menyerupai laki-laki 

“Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)

“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR. Ahmad)

“Tiga orang yang tidak masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian danm menyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)

Para ulama memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki  menyerupai wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar). Mereka dilaknat dan laknat ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya, meridhainya dan tidak malarang melakukannya hal itu.

7.  Bukan libas syurah (pakaian popularitas)

Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah saw bersabda :

“Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Libas Syurah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan tujuan riya.

Itulah syarat-syarat pakaian seorang muslimah. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan denga rincian sebagaimana dikemukakan di atas; ia sendiri  bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum dan bukan merupakan pakaian popularitas.

Model Hijab masa kini dimata islam

Trend Hijab Masa Kini di Mata Agama Islam

Dalam agama islam, Allah memerintahkan pada kaum wanita untuk memelihara & menutup auratnya. Selain karena perintah Allah, dengan menutup aurat akan menambah pahala kita, menjauhkan diri dari hawa nafsu laki-laki, serta menunjukkan kebanggaan kita sebagai kaum muslim. Dan salah satu cara untuk menutup aurat adalah dengan menggunakan hijab/jilbab. Hal tersebut telah menjadi suatu kewajiban bagi kaum wanita dimana jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika tidak  dilakukan akan mendapat dosa. Meskipun begitu, acapkali kita temui orang-orang yang menganggap bahwa hijab/jilbab itu  kuno, tertutup, tidak fashionable dan menghambat aktivitas, terutama bagi wanita karir.
Seiring dengan perkembangan zaman khususnya dibidang fashion yang semakin maju seperti saat ini, membawa pengaruh serta perubahan pada cara penggunaan hijab/jilbab pada kaum wanita (baik pengaruh yang datangnya dari dalam/luar negeri). Hijab Modern. Saat ini kaum wanita yang berhijab/jilbab tidak perlu khawatir terlihat kuno saat menggunakan jilbab karena saat ini penggunaan hijab/jilbab telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga membuat kaum wanita terlihat lebih modis, elegan dan femimin. Kaum wanita yang berhijab/jilbab dapat memodifikasi tampilannya dengan busana muslimah, celana jeans, serta acecories lainnya. Meskipun begitu, saat ini banyak kita temui cara pemakaian busana muslim & hijab/jilbab yang  justru sebenarnya tidak sesuai dengan syariat agama islam. Banyak sekali kaum wanita yang justru tampil berlebihan, menggunakan berbagai macam acecorries, menggunakan pakaian press body (ketat), pakaian berbahan tipis (transaparan), kerudung yang pendek dan tidak menutupi bagian tubuh  yang menjadi aurat. Hal ini menunjukkan bahwa kaum wanita lebih mementingkan perkembangan mode agar terlihat fashionable, tidak kuno, out of date, dan ketinggalan zaman daripada menutup auratnya dengan benar dan mengikuti cara penggunaan hijab/jilbab yang sesuai dengan syariat islam.
Jilbab/Hijab awalnya adalah sebuah benda yang kemunculanya akibat dari dorongan syariat, artinya munculnya ide budaya materi Jilbab/Hijab adalah berasal dari hukum Allah yang jelas, sudah diberi definisi dan ketentuan apa yang dimaksud, dan dalam kadar seperti apa sesuatu bisa disebut sebagai sebuah Jilbab/Hijab/Kerudung.
Abad ke 7 adalah abad dimana awal perintah berhijab di semenanjung Arabia, kondisi sosial masyarakat jauh dari pengaruh peradaban dua imperium besar yaitu Romawi dan Persia. Jilbab/Hijab sebagai sebuah hasil pemahaman atas dalil agama juga belum mengalami perubahan akibat pengaruh dua pusat kebudayaan dan masih sesuai dengan makna, dan ketentuanya. Hal ini dapat ditarik sebuah pengertian bahwa masyarakat pendukung kebudayaan Jilbab/Hijab pada awalnya masih memegang teguh ketentuan-ketentuan dalil tentang Jilbab/Hijab dan belum terfikirkan untuk merubah makna Hijab/Jilbab. Pasca islam pada abad ke 9-12 mengalami perkembangan dan persebaran mengalami akulturasi dengan kebudayaan lainya, di Negara timur-tengah berkembang model Jilbab/Hijab dengan cadar, burqa, niqop, dan masker, kemudian berkembang pula di Nusantara atau Melayu abad 19 Jilbab/Hijab selendang yang tidak menutupi penuh kepala, dan hanya di selampirkan. Di kawasan timur juga berkembang Jilbab/Hijab dengan motif hiasan tertentu sesuai dengan konteks lingkunganya, tidak sebatas polos tanpa motif, dan lain sebagainya. Faktorya tentu banyak, hal ini terkait dengan kondisi sosial budaya, lingkungan, dan pemahaman atas dalil agama. di Jawa pada abad 19, masih sedikit masyarakat yang memakai Jilbab/Hijab sesuai ketentuan dalil, hanya sebatas selendang yang diselampirkan di kepala, hal ini sebagai dampak pola penyebaran agama islam yang dilakukan oleh Wali Songo yang toleran dengan budaya lokal, sehingga pada waktu itu Wali Songo baru menyampaikan masalah Teologis belum sampai pada masalah fiqih Jilbab/Hijab, karena menyadari bahwa hal ini akan merubah budaya berpakaian masyarakat jawa yang sangat mencolok.
Ketentuan menggunakan Jilbab/Hijab yang sesuai dengan Syar’I/Ajaran Agama Islam adalah
  • Menutup seluruh badannya
  • Tidak boleh termasuk bagian dari perhiasan atau idak berfungsi sebagai perhiasan
  • Kainnya harus tebal, tidak tipis
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya,…dan wanita-wanita yang                 berpakaian tapi telanjang,….wanita-wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium aromanya.                 Padahal aroma surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.”
  • Longgar dan tidak ketat agar tidak menampakkan bagian atau lekuk tubuhnya
  • Tidak diberi parfum atau wewangian
  • Tidak menyerupai laki-laki
  • Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai orang-orang kafir baik dalam                    berpakaian yang khas pakaian mereka, ibadah, makanan,perhiasan maupun adat istiadat.
Seiring kemajuan fashion dari masa ke masa, penggunaan jilbab  mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan sebutan hijab. Hijab/Jilbab yang digunakan sekarang lebih memiliki ciri fashion yang lebih kental  dibandingkan dengan jilbab/hijab yang digunakan kaum wanita pada zaman dahulu. Cara berhijab/jilbab saat ini bermacam-macam dan telah banyak modifikasi, gaya, motif serta trend baru. Pada zaman dahulu penggunaan hijab/jilbab terkesan lebih sederhana dan apa adanya. Sekitar tahun 90-an, Indonesia sempat memiliki gaya berjilbab/hijab dengan menggunakan ciput dan kerudung. Namun pada saat itu kaum remaja menganggap penggunaan hijab/jilbab seperti itu sangatlah kuno. Sangat berbeda sekali dengan penggunaan hijab modern seperti saat ini yang beraneka ragam dan terkesan berlebihan. Model-model hijab/jilbab jaman sekarang ini justru ada yang mengadopsi dari gaya berpakaian orang barat, adapula yang menyimpang/tidak sesuai dengan Syar’I dan adapula yang tidak sengaja mirip dengan cara berpakaian agama lain.
Dengan adanya trend-trend baru dalam hijab modern, banyak sekali kaum wanita yang menggunakan berbagai model hijab/jilbab yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Syar’I seperti dibawah ini, yakni :
– Model hijab/jilbab dengan tonjolan di belakang kepala. Mungkin kaum wanita yang tidak mengetahui apa-apa menganggap   bahwa hal tersebut hanyalah hiasan untuk mempercantik hijab mereka. Padahal tanpa disadari, penggunaan hijab seperti   itu menyerupai punuk unta dan sangat tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam karena tidak sesuai dengan Syar’i.
untitled4
Rasulullah SAW dalamm hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berkata :
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku melihat keduanya : 1. kaum yang seperti membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim) 2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggok-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium bau wangi surga ,padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalan sekian dan sekian waktu(jarak yang jauh sekali).”
– Model hijab yang seperti kerudung biarawati
untitled2
Model hijab dengan memperlihatkan bagian leher seperti gambar diatastanpa disadari mirip dengan pakaian yang   dikenakan oleh Biarawati Kristiani. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda :
        “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.” ((HR. Abu Dawud, dishahihkan                oleh Ibnu Hibban))
Oleh karena itu, harusnya kaum wanita lebih memilah-milih model hijab/jilbab yang akan digunakan karena model hijab/jilbab seperti itu dilarang dan  menyerupai suatu kaum. Jika ada yang memakai model seperti itu maka ia akan termasuk pada golongan kaum tersebut.
– Kerudung Turban
untitled23
Model hijab/jilbab seperti ini hanya menutup seluruh bagian rambut kepala hingga telinga saja. Zaman sekarang ini, banyak kaum wanita khususnya anak muda yang menggunakan model seperti ini karena lebih praktis untuk digunakan. Namun, pada kenyataannya model seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan menggunakan hijab/jilbab seperti apa yang diajarkan dalam islam. Yang tidak sesuai yakni, bagian leher serta dada yang Nampak/tidak tertutupi padahal dalam ajaran islam dijelaskan bahwa menggunakan jilbab yang benar haruslah menutupi seluruh bagian badan kecuali muka dan telapak tangan. Hal tersebut sama saja dengan “memakai hijab/jilbab tetapi telanjang”.

Kamis, 11 Mei 2017

siksa orang yang tidak mau berhijab

SUNGGUH PEDIH SIKSA BAGI MUSLIMAH YANG TIDAK BERJILBAB


Sesungguhnya sudah banyak hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan perihal azab pedihnya muslimah yang tidak memakai jilbab (berhijab). Tapi masih banyak saudari-saudari kita para muslimah, yang belum mau berhijab. Padahal jelas sekali bahwa berhijab adalah wajib hukumnya bagi para muslimah. 
Silahkan saudari-saudari para muslimah baca : SUDAHKAH ANDA BERJILBAB, WAHAI PARA MUSLIMAH ?
Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wa Sallam bersabda :

 مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا رواه أحمد ومسلم في الصحيح 
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim),dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”. (HR. Muslim). 
Imam Ali a.s. berkata :
“Saya dan Fathimah menghadap Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam dan kami melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?”

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Wahai Ali pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit, aku melihat wanita–wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis."
Berikut sabda Rasulullah saw. mengenai azab bagi wanita yang tidak menutup aurat :
“Aku melihat ada perempuan di gantung rambutnya, otaknya mendidih.”

Perempuan tersebut adalah perempuan yang mengumbar dan mempertontonkan rambutnya kepada laki-laki selain suaminya.

"Perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim) 
Mari saudari-saudari para muslimah, mumpung kita masih di beri kesempatan oleh Allah Subhanahu wa ta 'ala untuk memperbaiki cara berpakaian kita menjadi yang di syari'atkan olehNya. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahNya kepada kita semua... Menuju keridha'anNya..... Amin ya Rabbal alamin.......

Mau tau tentang Hijab?

1.Para wanita Arab di zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam belum memakai hijab sehingga ketika turunnya ayat tersebut, mereka langsung mengambil kain sarung dan menggunakannya sebagai hijab. Hadits ini sekaligus menjawab perkataan orang-orang Jahil bahwa jilbab hanya tradisi orang Arab.
2.Seandainya para wanita Arab sudah memakai penutup kepala, maka bisa dipastikan bahwa yang mereka pakai hanyalah kain yang menutup kepala, bukan hijab yang sesuai syar’i.
3.Terdapat semangat di dalam diri para wanita pada zaman itu untuk tunduk dan patuh kepada apa yang telah ditetapkan Allah dan rasul-Nya. Terbukti dengan mereka langsung membuat hijab dari potongan kain sarung. Mereka tidak punya waktu untuk memodifikasinya karena memang hal tersebut adalah langsung dari Allah. Ingat, Allah tidak melihat keindahan jilbabmu, tapi Dia melihat bagaimana kamu dengan jilbabmu yang lebar itu bisa menepis fitnah untuk lelaki dan bagaimana kamu mejalankan syari’at.
4.Di antara para wanita di zaman Rasulullah tersebut tentu ada yang baru masuk Islam atau ahli maksiat. Namun, setelah turunnya ayat kewajiban hijab, maka mereka langsung melakukannya. Tak ada wanita yang beralasan seperti wanita di zaman sekarang yang menolak hijab dengan alasan: “Aku belum siap”, atau “Jilbab hanya untuk wanita sholehah”.
AKU BELUM SIAP
Di antara alasan-alasan umum yang dikemukakan wanita Muslimah yang belum berjilbab ialah: “Aku belum siap”. Jika kita cermati, alasan ini kurang bisa diterima dari segi akal maupun dalil dengan sebab sebagai berikut:
1.Ini bisa kita analogikan sebagai berikut: Ketika kita mengajak seseorang untuk sholat wajib lima waktu, kemudian orang itu menolak dengan alasan: “Aku belum mau sholat lima waktu karena belum siap.” Padahal kewajiban memakai jilbab lebih mudah daripada sholat, yang kamu butuhkan hanya jilbab yang cukup hingga menutup dada, rok panjang dan lebar, dan baju yang agak panjang dan tidak ketat. Kalau mau yang lebih efektif bisa memakai pakaian sejenis daster dimana baju dan roknya menyatu. Memakai jilbab tidak seperti orang naik haji, atau membayar zakat, atau menyembelih kambing yang dibutuhkan kemampuan, sehingga alasan: “Aku belum siap” bukanlah udzur dan tidak ada keringanan.
2.Kita tanyakan kepada wanita yang beralasan “Aku belum siap”: “Kapankah kamu siap? Bisa jadi kamu mati dalam keadaan belum siap berjilbab.” Terkadang di antara mereka ada yang meyakini kalau mereka siap berjilbab kalau sudah menikah. Apakah mereka yakin mereka akan hidup di saat itu?
3.Dari segi dalil maupun ijma’, tak ada satu pun ayat Al-Qur’an, hadits, pendapat ulama dimana wanita yang berjilbab harus menyiapkan sesuatu khusus terlebih dahulu. Bahkan dari hadits yang telah kita bahas di atas, para wanita Arab di zaman Rasulullah yang tentunya di antara mereka ada yang baru saja masuk Islam langsung membuat hijab ketika turunnya ayat yang mewajibkan hijab. Tidak ada di antara mereka yang beralasan: “Ya Rasulullah, bolehkah aku tidak memakai jilbab karena aku belum siap?” Dalil ini juga langsung membantah pernyataan bahwa wanita yang pantas berjilbab hanyalah wanita sholehah atau yang ilmu agamanya luas. Semua wanita Muslimah yang sudah akil baligh WAJIB berjilbab.
KEBATILAN ANGGAPAN JILBAB HATI
Sebagian orang yang mengikuti hawa nafsu berkata bahwa jilbab tidaklah penting yang terpenting adalah jilbab hati. Maka, tanyakanlah lagi kepada orang tersebut: “Bagaimana jilbab hati yang benar itu?” Pernyataan seperti ini sangat dekat dengan bid’ah-bid’ah[1]  yang dibuat oleh orang-orang Nasrani yang tidak bersunat, ketika mereka ditanya: “Yesus dikhitan pada hari ketujuh setelah kelahirannya, mengapa banyak di antara kalian yang tidak khitan? Mereka menjawab: ‘Yang penting bagi kami adalah SUNAT HATI!’”
Maka bertakwalah sekelompok orang yang menyelisihi sunah Rasulullah dan syari’at yang telah ditetapkan Allah dalam agama yang mulia ini.
Kemudian ada pula yang mengatakan: “Untuk apa berjilbab kalau kelakuannya bejat? Lebih baik tidak berjilbab tapi kelakuannya baik.”
Maka, kita katakan kepada orang seperti ini: “Berjilbab saja kelakuannya bejat, apalagi tidak berjilbab? Seandainya ada wanita tidak berjilbab berpengarai baik, tentu lebih baik lagi apabila ia berjilbab.”
Belum satu pun saya temui ayat Al-Qur’an, hadits, atau pendapat ulama yang berkata tentang adanya “Jilbab hati”. Bisa jadi ini adalah perkara baru yang diada-adakan.
BOLEHKAH AKU MEMAKAI JILBAB DAN MELEPASNYA SEKALI-KALI?
Terkadang ada saja pertanyaan terlontar dari para Jilbabers, para wanita yang masih belajar memakai jilbab, atau yang berencana memakai jilbab:
“Bolehkah aku memakai jilbab dan melepasnya sekali-kali?”
Jawaban: BOLEH
Hal ini disebabkan tidak mungkinnya para wanita Muslimah memakai jilbab terus menerus. Ada saat dimana ia melepas jilbabnya. Yaitu di saat mandi, tidur di dalam kamarnya, di saat berdua dengan suami, atau saat berkumpul hanya dengan keluarganya di dalam rumah selama ia yakin tak ada orang non-mahrom yang melihatnya tanpa jilbab. Sebab Allah Azza wa Jalla berfirman:
“…dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” [QS. An-Nuur 24:31]

SIAPAKAH YANG PERTAMA KALI TERBUKA AURATNYA?
Nenek moyang kita, Adam ‘alayhis salam dan isterinya adalah manusia pertama yang terbuka auratnya setelah keduanya diperdaya oleh syaitan:
“Hai anak cucu Adam! Jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari syorga, mereka dapat menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya.” (Q. S. Al-A’raf: 27)
Allah memperingatkan kita agar jangan melakukan kesalahan yang sama, salah satunya yaitu memamerkan aurat di depan orang-orang yang seharusnya tidak pantas melihat aurat kita. Sebab yang demikian merupakan salah satu tipu daya setan.
Setan telah berhasil membujuk kaum hawa untuk tidak menutup auratnya sesuai syari’at dengan membisikkan kata-kata yang manis: “Jangan berjilbab, karena engkau belum siap. Kamu masih suka bermaksiat, janganlah berjilbab. Pengetahuan Islammu masih awam, tak perlu berjilbab. Berjilbabnya nanti saja ketika sudah menikah, kalau sekarang kamu berjilbab tak ada laki-laki yang mau dekat sama kamu. Yang penting jilbab hati dulu.” Begitulah pekerjaan setan, sama seperti ketika mereka membujuk nenek moyang kita untuk memakan buah terlarang.
Demikianlah artikel tentang jilbab ini dibuat. Adapun jika kurang jelas, kurang lengkap, atau terdapat kesalahan padanya semata-mata karena keterbatasan ilmu dan kelupaan penulis. Namun, semoga artikel ini dapat membantu memberikan pencerahan dan motivasi kepada saudari-saudari saya.
Yang belum berjilbab, hendaklah berjilbab. Yang sudah berjilbab, hendaklah memperbaiki jilbabnya. Yang telah berjilbab dengan baik, bantulah yang belum berjilbab.
“Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)
Dalam riwayat lain:
“Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang asing itu?” Beliau menjawab, “Orang-orang yang berbuat baik jika manusia telah rusak.” (HR. Ahmad 13/400 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jami’ no. 7368)
Teruslah berbuat baik, walau orang-orang di sekelilingmu berbuat maksiat. Jadilah dirimu sendiri. Sebab orang jahat menilaimu dari pikiran jahatnya dan mereka pasti suka engkau berbuat jahat, sedangkan orang baik menilaimu dari pikiran baiknya dan mereka pasti suka engkau berbuat baik.
Wabillahi taufiq wal hidayah…
Semoga Allah memberikan petunjuk dan hidayah kepada kita, dan memudahkan kita untuk selalu berbuat baik kapanpun dan dimanapun kita berada.
“Dialah (Allah) yang telah menamakan kamu sekalian Muslimin dari dulu dan didalam (Al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas diri kalian dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dialah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (Q. S. Al Hajj:78)
Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh…

[1]     Bid’ah = ajaran baru yang tidak berasal dari Allah dan rasul-Nya. Ingat hadits: “…Tiap-tiap    yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke       neraka.” (HR. Muslim)
Iklan

Selasa, 02 Mei 2017

pergaulan yang baik menurut agama islam


Aturan Pergaulan Menurut Syariat Islam



taaruf
Manusia merupakan makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah swt. Allah swt menciptakan manusia sedemikian rupa, manusia juga merupakan makhluk yang paling sempurna diantara ciptaan Allah swt yang lainnya, Allah menciptakan manusia begitu sempurna karena manusia merupakan khalifah di muka bumi ini. Ada dua jenis manusia yang diciptakan oleh Allah swt, yaitu laki – laki dan perempuan. Firman Allah swt dalam Al-qur’an surat Al-Hujurat ayat 13 :
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Allah berfirman bahwa Ia menciptakan manusia berbangsa – bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenali. Artinya, Allah swt memerintahkan manusia untuk bersosialisasi dan saling bergaul satu dengan yang lainnya. Allah swt juga menjelaskan di dalam ayat ini bahwa manusia diciptakan berbeda-beda dari berbagai suku dan bangsa, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dengan apa yang dimiliki orang tersebut karena sesungguhnya yang paling mulia dihadapan Allah swt adalah orang yang paling bertakwa.
Pergaulan merupakan suatu fitrah bagi manusia karena sesungguhnya manusia merupakan makhluk sosial. Manusia juga memiliki sifat tolong-menolong dan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Namun, di zaman sekarang ini banyak sekali remaja yang terjerembab dalam kemaksiatan akibat salah pergaulan, seperti maraknya video mesum, pemerkosaan, dan berbagai perilaku menyimpang lainnya. Hal ini dapat terjadi karena pergaulan tidak dibentengi dengan iman yang kokoh sehingga mudah tergoyahkan oleh arus pergaulan yang bersifat negatif.
Semakin maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, mengharuskan para remaja belajar tentang pergaulan yang benar secara islam dan sesuai syariat sejak dini. Sebenarnya tidak hanya pergaulan terhadap lawan jenis yang saat ini sedang merebak di masyarakat tetapi hubungan antara anak dan orang tua juga banyak penyimpangan seperti adanya pembunuhan seorang ibu oleh anaknya, hal itu juga disebabkan oleh iman si anak yang masih lemah dan goyah. Sebenarnya di dalam Al-qur’an telah dijelaskan hubungan antara laki-laki dan perempuan ,hubungan sesama jenis, hubungan antara anak dan orang tua, hubungan antara muslim dan nonmuslim, dan masih banyak lagi yang lainnya.  Namun bagi mereka yang baru saja mengetahui peraturan ini cenderung merasa tertekan karena pergaulan dalam islam begitu kaku dan tidak seperti pergaulan yang umum ditemui di masyarakat.
A.   Pergaulan antara lawan jenis
Sekiranya pergaulan itu berasaskan kepada tujuan mendesak ataupun keperluan, maka dibolehkan. Walau bagaimanapun, dalam masa yang sama, perlu menjaga batas-batas pergaulan sebagaimana yang telah digariskan Islam. Pandangan yang diberikan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi di dalam Fatawa Muasyirah, Jilid 2 menyebutkan :
“Pada prinsipnya, perhubungan di antara lelaki dan wanita tidaklah ditolak secara total, malahan dibolehkan selagi mana ia bermatlamatkan kebaikan dan atas perkara-perkara yang dibenarkan syarak.. Dan wajib patuhi kehendak dan ajaran Islam serta prihatin tentang akhlak dan adab”.
Allah swt telah mengatur sedemikian rupa mengenai pergaulan antara lawan jenis. Allah swt berfirman dalam surat Al-Israa ayat 32,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. 17:32).
Dalam ayat tersebut Allah swt telah jelas melarang manusia untuk mendekati zinah karena sesungguhnya zinah merupakan perbuatan yang keji. Zinah dapat disebabkan oleh kurang kokohnya iman seorang manusia dan akhirnya terbawa dalam pergualan bebas. Islam mengatur batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, batasan-batasan tersebut dibuat bukan untuk mengekang kebebasan manusia, namun merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah swt terhadap umat manusia sebagai makhluk yang mulia. Sebagai muslim yang beriman, seharusnya para remaja memperhatikan beberapa adab pergaulan yang telah diatur didalam Al-Quran.
Adab – adab pergaulan dalam islam :
  • Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. 24:30)
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).
  • Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman,
Dan Katakanlah kepada perempuan-perempuan Yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang Yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali Yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya Dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka Yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka Yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki Yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak Yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa Yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Wahai orang-orang Yang beriman, supaya kamu berjaya. (An-Nuur : ayat 31).
Batasan aurat bersama bukan mahram (ajnabi)
  1. Lelaki – antara pusat ke lutut
  2. Wanita – seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan
• Berpakaian sopan menurut syara’, yaitu tidak tipis sehingga menampakkan warna kulit, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk badan dan tudung dilabuhkan melebihi paras dada. Tidak salah berpakaian asalkan menepati standar pakaian Islam.
• Hayati pemakaian kita di dalam solat. Sebagaimana kita berpakaian sempurna semasa mengadap Allah, mengapa tidak kita praktikkan dalam kehidupan di luar? Sekiranya mampu, bermakna solat yang didirikan berkesan dan berupaya mencegah kita daripada melakukan perbuatan keji dan mungkar.
• Jangan memakai pakaian yang tidak menggambarkan identitas kita sebagai seorang Islam. Hadith Nabi SAW menyebutkan : “Barangsiapa yang memakai pakaian menjolok mata, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat kelak..” ( Riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)

  • Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
  • Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah,
“Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31).
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Wahai isteri-isteri Nabi, kamu semua bukanlah seperti mana-mana perempuan Yang lain kalau kamu tetap bertaqwa. oleh itu janganlah kamu berkata-kata Dengan lembut manja (semasa bercakap Dengan lelaki asing) kerana Yang demikian boleh menimbulkan keinginan orang Yang ada penyakit Dalam hatinya (menaruh tujuan buruk kepada kamu), dan sebaliknya berkatalah Dengan kata-kata Yang baik (sesuai dan sopan). (Al-Ahzaab : 32).
Melunakkan suara berbeda dengan merendahkan suara. Lunak diharamkan, manakala merendahkan suara adalah dituntut. Merendahkan suara bermakna kita berkata-kata dengan suara yang lembut, tidak keras, tidak meninggi diri, sopan dan sesuai didengar oleh orang lain. Ini amat bertepatan dan sesuai dengan nasihat Luqman AL-Hakim kepada anaknya yang berbunyi : “Dan sederhanakanlah langkahmu semasa berjalan, juga rendahkanlah suaramu (semasa berkata-kata), Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai” (Surah Luqman : ayat 19). Penggunaan perkataan yang baik ini perlu dipraktikkan sama ada melalui perbualan secara langsung tidak langsung , contohnya melalui SMS, Yahoo Messengger ataupun apa yang ditulis di dalam Facebook karenanya menggambarkan keperibadian penuturnya.
Berkaitan dengan ungkapan yang baik ini, di dalam Al-Quran ada beberapa bentuk ungkapan yang wajar kita praktikkan dalam komunikasi seharian yaitu:
1. Qaulan Sadida (An-Nisa’ :9) : Isi pesanan jujur dan benar, tidak ditambah atau dibuat-buat
2. Qaulan Ma’rufa (An-Nisa : 5) :Menyeru kepada kebaikan dan kebenaran
3. Qaulan Baligha (An-Nisa’ : 63) : Kata-kata yang membekas pada jiwa
4. Qaulan Maisura (Al-Isra’ : 28) : Ucapan yang layak dan baik untuk dibicarakan
5. Qaulan Karima (Al-Isra’: 23) : Perkataan-perkataan yang mulia
  • Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Hadith Nabi SAW : “Sesungguhnya kepala yang ditusuk besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.” (Riwayat At-Tabrani dan Baihaqi). Selain itu, dari Aisyah :”Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membait.”(Riwayat Bukhari).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaitan.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
  • Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).
B.   Pergaulan Sejenis
Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)
C.   Pergaulan Seorang Muslim dengan Non Muslim
Dalam perkara-perkara umum (sosial) kita tetap menjalin hubungan yang baik dengan non muslim sekalipun. Contoh baik: Nabi berdiri ketika iring-iringan jenazah non muslim melewati beliau. Kita perlu tahu bahwa ada tiga jenis non muslim yaitu kafir harbi, kafir dzimmi, dan kafir mu’aahad. Masing-masing mendapat perlakuan yang berbeda. Dalam masalah aqidah dan ‘ubudiyah, kita tegas terhadap non muslim. Seperti: kita tidak mengucapkan dan menjawab salam kepada mereka, tidak mengikuti ritual ibadah mereka, dan semacamnya.
D.   Pergaulan Sesama Muslim
Sesama muslim adalah bersaudara, seperti tubuh yang satu dan seperti satu bangunan yang kokoh dan saling mendukung antar bagiannya. Pergaulan sesama muslim dibalut dengan ukhuwah islamiyah. Derajat-derajat ukhuwah islamiyah adalah alamatus shadr wal lisan wal yad, yuhibbu liakhihi maa yuhibbu linafsih, dan iitsaar.
Ada banyak hak saudara kita atas diri kita, diantaranya sebagaimana dalam hadits Nabi yaitu jika diberi salam hendaknya menjawab, jika ada yang bersin hendaknya kita doakan, jika diundang hendaknya menghadirinya, jika ada yang sakit hendaknya kita jenguk, jika ada yang meninggal hendaknya kita sholatkan dan kita antar ke pemakamannya, dan jika dimintai nasihat hendaknya kita memberikannya. Selain itu, sesama muslim juga tidak saling meng-ghibah, tidak memfitnahnya, tidak menyebarkan aibnya, berusaha membantu dan meringankan bebannya, dan sebagainya.
E.   Pergaulan dengan Ortu dan Keluarga
Bersikap santun dan lemah lembut kepada ibu dan bapak, terutama jika telah lanjut usianya. Jangan berkata ‘ah’ kepada keduanya. Terhadap keluarga, hendaknya kita senantiasa saling mengingatkan untuk tetap taat kepada ajaran Islam. Sebagaimana Nabi telah melakukannya kepada Ahlu Bait. Dan Allah berfirman: Quu anfusakum wa ahliikum naara.
F.    Pergaulan dengan Tetangga
Tetangga harus kita hormati. Misalnya dengan tidak menzhalimi, menyakiti dan mengganggunya, dengan membantunya, dengan meminjaminya sesuatu yang dibutuhkan, memberinya bagian jika kita sedang masak-masak.

ULAMA NUSANTARA YANG MENDUNIA

TRIBUNNEWS.COM- Banyak ulama kelahiran Indonesia yang sudah mendunia, berkiprah di bidang ilmu keagamaan hingga namanya masih harum hingga ...